27.3 C
Riau Islands
Sabtu 5 September 2026

Kategori Gratifikasi, KPK Larang Keras Pemda Beri Hibah ke Instansi Vertikal

Keprikini.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang keras kepala daerah memberikan dana hibah kepada instansi vertikal. Larangan ini memutus penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk lembaga pusat di daerah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah menyampaikan instruksi tersebut secara langsung di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Ia menegaskan aturan ini pada Senin, 11 Mei 2026 di hadapan ratusan kepala daerah seluruh Indonesia. 

Setyo menilai praktik hibah ke instansi vertikal memboroskan uang rakyat. Sementara instansi vertikal sudah menerima dana operasional penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah daerah tidak boleh melakukan pendanaan ganda untuk urusan yang sama.

“Kepala daerah dilarang beri THR maupun dana hibah ke instansi vertikal. Instansi vertikal telah memperoleh pembiayaan dari APBN,” tegas Setyo Budiyanto dalam forum tersebut.

KPK menyoroti tingginya risiko konflik kepentingan di balik aliran dana hibah daerah. Kepala daerah kerap menyalurkan hibah miliaran rupiah agar aparat penegak hukum menutup mata terhadap kasus korupsi di lingkungan pemerintahannya. KPK mengategorikan praktik ini sebagai gratifikasi terselubung.

Tim KPK juga menemukan berbagai penyimpangan uang negara di lapangan. Pemerintah daerah acap kali membiayai pengeluaran instansi vertikal yang tidak mendesak. Pengeluaran tersebut meliputi pembangunan pagar kantor, renovasi gedung, hingga pembelian mobil dinas aparat penegak hukum.

Setyo menegaskan tugas utama pemerintah daerah adalah melayani masyarakat. Kepala daerah wajib mengarahkan anggaran daerah untuk memperbaiki fasilitas kesehatan, membangun sekolah, dan mengaspal jalan raya.

Peringatan KPK ini mengikat ketat pemerintah daerah yang tengah menyusun Rancangan APBD 2027 pada September ini. KPK meminta masyarakat proaktif melapor jika menemukan alokasi dana hibah daerah yang masih mengalir ke instansi penegak hukum. (*/kk3)

Editor: Suhardi

spot_img

Berita Sebelumnya