27.7 C
Riau Islands
Rabu 2 September 2026

Bareskrim Peringatkan Pengusaha Hiburan Batam: Deklarasi Bukan Tameng Bebas Razia

Keprikini.comPuluhan pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Batam  mendeklarasikan perang terhadap narkoba. Meski demikian, Bareskrim Polri memastikan janji di atas kertas itu tidak membuat polisi mengendurkan pengawasan di lapangan.

Deklarasi ini berlangsung di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (1/9/2026). Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono hadir langsung menyaksikan penandatanganan komitmen tersebut bersama perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai.

Syahardiantono mengapresiasi langkah inisiatif para pelaku usaha. Namun, ia langsung memberikan peringatan keras kepada para pemilik klub malam. Ia menegaskan, komitmen menjaga tempat hiburan dari peredaran narkoba merupakan syarat mutlak beroperasinya sebuah bisnis.

“Deklarasi ini langkah yang bagus. Namun, jangan salah sangka, deklarasi ini sama sekali tidak mengurangi intensitas pengawasan kami,” tegas Syahardiantono di hadapan para pengusaha.

Aparat akan terus memonitor seluruh tempat hiburan di Kepri secara ketat. Polisi tidak akan ragu menindak tegas tempat hiburan yang diam-diam masih memfasilitasi peredaran barang haram tersebut.

Sikap tegas jenderal bintang tiga ini muncul akibat kasus fatal sebelumnya. Bareskrim baru saja membongkar jaringan narkoba di sebuah klub malam berskala besar di Batam. Polisi bahkan sempat menetapkan pemilik klub tersebut sebagai buronan yang diduga kabur ke luar negeri.

Rentetan kasus ini membuat aparat penegak hukum bergerak menyisir seluruh tempat hiburan malam di Batam. Pemerintah dan kepolisian mendukung penuh geliat pariwisata Batam agar terus berputar.

Namun, Bareskrim tidak akan menoleransi sedikit pun peredaran narkotika. Jika pengusaha terbukti melanggar janjinya, aparat penegak hukum siap mencabut izin usaha dan memproses pidana para pelakunya. (*/kk1)

spot_img

Berita Sebelumnya