27.2 C
Riau Islands
Senin 7 September 2026

Abaikan Larangan KPK, Pemko Tanjungpinang Kucurkan APBD Rp7,1 Miliar untuk Instansi Vertikal

Keprikini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau  mengalokasikan dana miliaran Rupiah dari APBD 2026 untuk instansi vertikal. Penganggaran ini bertolak belakang dengan larangan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar setiap kepala daerah tidak lagi memberikan hibah ke lembaga vertikal.

Dari data yang diperoleh, sedikitnya Rp 7,1 miliar dana APBD Kota Tanjungpinang 2026 telah dialokasikan kepada dua instansi vertiakal penegak hukum yang ada di Kota Tanjungpinang. Meskipun sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto, pada 11 Mei 2026, secara resmi melarang praktik hibah seperti yang pemko alokasikan itu. Larangan keras tersebut bertujuan mencegah potensi benturan kepentingan antara pemerintah daerah dan penegak hukum.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zul Hidayat yang dikonfirmasi pada Sabtu (5/9/2026) tidak menutupi hal tersebut. Ia membenarkannya sambil memberi  alasan mengenai pengalokasian dana tersebut. Menurutnya, pembangunan fasilitas bagi instansi vertikal bertujuan mendukung pelayanan hukum bagi masyarakat.

“Penganggarannya melalui mekanisme APBD. Namun, pada saat yang sama, Pemko juga tetap mengalokasikan dana untuk kebutuhan wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan belanja pegawai,” imbuh Zul.

Baca Juga: Gratifikasi Terselubung, KPK Larang Keras Pemda Beri Hibah ke Instansi Vertikal

Zul memaparkan, Pemko dan DPRD telah menyepakati alokasi ini pada 30 November 2025. Ia bahkan mengklaim usulan pembangunan gedung tersebut sudah muncul sejak beberapa tahun lalu, namun sempat tertunda.

Namun ironis, kebijakan pemko ini tetap bergulir saat kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Pemko Tanjungpinang tercatat masih menanggung beban utang proyek (tunda bayar) tahun 2025 dan belum melunasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Terkait masalah utang, Zul menyebut pemko akan memasukkan penyelesaiannya dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Namun ke depan ia berjanji akan menghormati imbauan KPK dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pencairan anggaran gedung.

“Pelaksanaan anggaran akan terus kami telaah dengan memperhatikan aturan hukum dan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.

Meski beralasan untuk pelayanan publik, urgensi proyek miliaran rupiah ini patut dipertanyakan. Pemerintah daerah idealnya memerioritaskan penyelesaian utang dan kebutuhan dasar masyarakat sebelum mengucurkan dana untuk pembangunan yang bukan kewajibannya.

Selain peringatan KPK, Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan juga mengatur hal ini secara tegas. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara negara, termasuk aparat hukum, untuk menjaga independensi dan menghindari penerimaan fasilitas dari pemerintah daerah yang berpotensi memicu konflik kepentingan. (kk3)

Editor: Suhardi

spot_img

Berita Sebelumnya