keprikini.com – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2025–2026 dengan total nilai mencapai Rp4,3 miliar.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Sebagian hasil Penindakan tersebut di musnahkan di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto Batu 5 bawah dan sebagian lagi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Ganet Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026).
Pemusnahan tersebut juga sebagai langkah danwujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu persaingan usaha, serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan keberhasilan penindakan terhadap barang ilegal tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
“Tentunya keberhasilan penindakan barang ilegal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum lainnya serta masyarakat yang dapat mengamankan keuangan negara. Diharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik,” ujar Joko.
Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus diperkuat agar upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal berjalan semakin efektif.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis hasil penindakan, mulai dari rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, barang bekas, obat-obatan, makanan kemasan, hingga sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan data Bea Cukai Tanjungpinang, barang-barang tersebut meliputi 1,9 juta batang hasil tembakau atau rokok ilegal, 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain.
Selain itu, terdapat 2.503 butir obat-obatan, 220 koli makanan kemasan, serta 110 koli barang lainnya, termasuk alat kebugaran dan mesin. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah melalui proses penetapan status sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.

