Rabu 15 Mei 2024
BerandaKepriBatamPertamina Sebut Kartu Pertalite Inisiatifnya Disperindag Batam

Pertamina Sebut Kartu Pertalite Inisiatifnya Disperindag Batam

KEPRIKINI.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindag) Kota Batam berinisiatif mengatur pembelian BBM jenis Pertalite. Disperindag bakal mengeluarkan kartu kendali Fuel Card 5.0. Pertamina menyebut hal itu kebijakannya Disperindag Kota Batam.

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan, kartu itu merupakan inisiatif atau kebijakan pemerintah daerah. “Fuel card inisiatif/kebijakan pemda,” sebutnya pada Minggu (28/4/2024).

Hal serupa dikatakan Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagut, PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria yang menerangkan, jika Fuel Card merupakan program pemerintah Kota Batam.

“Jadi pertama yang harus digarisbawahi adalah ini programnya pemda Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ini programnya dari pemerintah daerah Kota Batam,” katanya sebagaimana Detik.com mengutipnya.

Dia mengatakan, pihaknya mendukung program tersebut karena sebagai operator. Pihaknya mengikuti skema yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Bagi Pertamina, lanjut dia, program tersebut memiliki sisi positif, yakni mencegah terjadinya penyelewengan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.

“Kedua juga itu baik untuk agar BBM Pertalite ini yang mana JBKP, jenis bahan bakar penugasan dari pemerintah di mana ada uang pemerintah di situ supaya tepat sasaran,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Fuel Card 5.0 seperti kartu uang elektronik. Nantinya, kartu itu mesti di-top up sebelum membeli BBM.

“Sebagai referensi ini seperti halnya kita kartu e-Money atau e-Toll. Jadi kartu yang disediakan oleh penyedia bank yang bekerja sama dengan pemda Kota Batam itu lalu diisi,” katanya.

Dia mengatakan, untuk pembelian BBM nantinya cukup melakukan tapping. Kemudian, dicocokkan dengan nomor polisi kendaraan.

“Nanti pembeliannya di SPBU dengan cara tapping. Kartunya itu, nanti bisa ditanya, referensinya adalah identik itu dengan nomor polisi yang didaftarkan ke Pemda Disperindagkop,” katanya.

Ia tak bisa bicara lebih jauh mengenai berapa batasan atau alokasi Pertalite yang bisa dibeli dengan menggunakan kartu tersebut. Serta, kapan penggunaan kartu untuk beli Pertalite tersebut berlaku.

Ia menambahkan, kebijakan penggunaan kartu itu merupakan kebijakan pemerintah Kota Batam. “Kebijakan kota saja sepanjang saya tahu kota saja, karena tidak ada di daerah yang lain, dan ini merupakan kebijakan dari Pemkot Batam,” ungkapnya. (kk1)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru