Batam, Keprikini.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti merasa senang atas terbitnya Perpres 95/2024 tentang 13 negara bebas visa kunjungan ke Indonesia. Sebab di dalam perpres itu, bebas visa termasuk kepada ekspatriat pemegang Permanen Residence Singapura.
”Kalau ekspatriat pemegang Permanen Residence Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres tersebut, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri,” papar Guntur, Selasa (3/9/2024).
Jika terimplementasi, maka akan sangat menguntungkan bagi Kepri. “Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang Imigrasi susun,” imbuh Guntur.
Sehingga menurut Guntur, bagi Kepri poin utama dari perpres itu adalah memberikan bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara, termasuk dari Singapura. Karena yang terbaru dalam perpres adalah tambahan bebas visa kunjungan dari negara, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, serta hal itu bukanlah market potensial untuk Kepri.
Sebelumnya pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dengan Perpres ini, terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan ke Indonesia, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong.
Dengan demikian, maka sudah ada 13 negara yang memperoleh status bebas visa kunjungan. Sebelumnya sudah ada Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong. (KK1)
BACA JUGA:
Rudi-Rafiq Buka Rumah Pemenangan, Hanya Satu Kata Kunci: Menang!
Rudi-Rafiq Buka Rumah Pemenangan, Hanya Satu Kata Kunci: Menang!
Pembina Koalisi Rudi-Rafiq Tegaskan Pilkada Kepri Harus Elegan dan Berkelas