Keprikini.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi menerima pengunduran diri Ady Indra Pawennari. Meski begitu, organisasi pers ini meminta Ady segera menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya kepada Pengurus PWI Provinsi Kepri.
Langkah serupa juga berlaku bagi sembilan anggota PWI Kepri lainnya yang menyatakan pamit dari organisasi. PWI Pusat meminta sembilan wartawan ini membuat surat pengunduran diri secara resmi seperti langkah Ady. Mereka mendapat tenggat waktu 14 hari kalender untuk merampungkan urusan administrasi tersebut.
Keputusan ini bergulir dari Rapat Pengurus Harian PWI Pusat di Jakarta pada Senin (24/8/2026). Hasil rapat tertuang dalam surat bernomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026 yang terbit pada 26 Agustus 2026. Surat ini merupakan balasan langsung atas laporan status anggota dari PWI Kepri sebelumnya.
Baca Juga:Â Masa Bakti Habis, PWI Kepri Minta Konferkab PWI Karimun Digelar SeptemberÂ
PWI Pusat mengesahkan pengunduran diri Ady setelah menerima surat pernyataan bermeterai miliknya. Sesuai Anggaran Rumah Tangga PWI, status keanggotaan Ady otomatis gugur. Jika Ady abai mengembalikan KTA hingga batas waktu, kartu tersebut dinyatakan tidak berlaku dan rekam jejaknya dicatat dalam pusat data organisasi.
Selain Ady, PWI Pusat menyoroti nasib sembilan anggota PWI Kepri lainnya. Mereka adalah Andi Gino, Novianto, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok. PWI Pusat mencatat mereka belum menyerahkan surat mundur secara resmi maupun mengembalikan KTA.
Sebelumnya, enam nama pertama telah menyatakan mundur secara terbuka melalui media lokal. Sementara itu, tiga anggota lainnya yakni Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok belum merespons upaya konfirmasi dari PWI Kepri hingga batas waktu berakhir.
Secara prinsip, PWI Pusat menghormati hak setiap anggota yang ingin keluar dari organisasi. Namun, PWI Pusat menegaskan seluruh proses pengunduran diri tetap harus berjalan tertib secara administrasi. Langkah ini penting untuk menjaga kesesuaian pusat data, hak, dan kewajiban organisasi sesuai aturan yang berlaku. (*/kk1)
Lihat Juga:Â Bea Cukai dan PWI Tanjungpinang Jalin Silaturasa


[…] Resmi Mundur, PWI Pusat Minta Ady Pawennari Kembalikan Kartu Anggota […]