Keprikini.com – Lorong-lorong pusat pemerintahan Kota Batam memiliki benteng baru. Benteng ini bukan berupa tembok beton, melainkan sebuah lembar kebijakan tegas dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Surat Edaran terbaru itu turun untuk mengunci rapat setiap celah suap dan gratifikasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di balik meja kerjanya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan memastikan aturan ini bukan sekadar imbauan. Pemerintah Kota (Pemko) Batam kini menerapkan prinsip tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Setiap pegawai wajib menolak hadiah atau pemberian yang berpotensi merusak independensi mereka.
Namun, realitas di lapangan terkadang berjalan di luar kendali. Jika seorang pegawai terpaksa menerima gratifikasi tanpa bisa menolaknya saat itu juga, aturan ini memberikan jalan keluar yang jelas. ASN tersebut wajib menyerahkan laporan langsung ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemko Batam.
Rudi menyadari bahwa menjaga integritas sebuah kota tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan internal dari balik gedung pemerintahan. Ia membuka pintu lebar-lebar bagi mata dan telinga publik. Ia meminta masyarakat ikut mengawasi setiap denyut pelayanan publik di Batam.
“Masyarakat tidak perlu ragu melapor. Pemko Batam menjamin perlindungan penuh bagi setiap pelapor,” ungkap Rudi, pada Selasa (18/8/2026).
Masyarakat yang menemukan indikasi nepotisme, konflik kepentingan, atau pegawai yang meminta “uang pelicin” kini memiliki empat senjata utama. Mereka bisa mengirimkan aduan rahasia melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) di situs inspektorat.batam.go.id.
Selain itu, warga juga bisa mengakses kanal nasional SP4N-LAPOR!, portal GOL milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau melapor langsung ke UPG Pemko Batam. Melalui saluran-saluran ini, Batam perlahan membersihkan meja birokrasinya, memastikan setiap warga mendapat pelayanan tanpa harus menyisipkan amplop di bawah meja. (kk2)
