Rabu 5 Februari 2025

Momen Haru Hari Jadi Ke-195 Batam, Rudi Berpelukan Amsakar

Batam, Keprikini.com - Momen haru terjadi padaperingatan...

Rudi Serahkan Insentif Tokoh Agama, Titip Jaga Kekompakan demi Batam

Batam, Keprikini.com - Wali Kota Batam H...

Tafsus dan Tenaga Ahli Mestinya Jangan Ya, Cawe-Cawe dan Berpolitik Praktis

Berita UtamaTafsus dan Tenaga Ahli Mestinya Jangan Ya, Cawe-Cawe dan Berpolitik Praktis

KEPRIKINI.COM – Staf khusus (tafsus) dan tenaga ahli mendapat sorotan dari Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Tersebab anggarannya bersumber dari keuangan negara dan seharusnya tidak melakukan cawe-cawe dan aktivitas politik praktis.

Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah serta melibatkan pejabat negara dan aparatur sipil negara. Tujuan pengaturan itu sebagai upaya menghindari penyimpangan dan manipulasi dalam pelaksanaan kampanye yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemerintahan.

“Sementara posisi staf khusus dan tenaga ahli sangat dalam, praktiknya krusial dan memiliki pengaruh yang besar dalam posisi publik yang mereka emban. Apalagi di beberapa kasus korupsi misalnya, ada sejumlah staf khusus dan tenaga ahli yang terlibat dalam praktik koruptif dengan memanfaatkan pengaruh yang mereka miliki,” demikian Titi Anggraini dalam Perludem.org dikutip Kamis (5/9/2024).

Oleh karena itu, lanjut kata Titi, semestinya pengaturan larangan kampanye dalam Pasal 280 juga berlaku mutatis mutandis bagi staf khusus dan tenaga ahli yang anggarannya bersumber dari keuangan negara dan berurusan dengan hak ihwal yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Apalagi sebagai staf khusus dan tenaga ahli yang direkrut berdasarkan kepakaran dan keahliannya, sudah semestinya mereka fokus bekerja penuh waktu pada aktivitas yang berorientasi optimalisasi kontribusi pada jabatan yang mereka emban berdasarkan kepakaran dan keahlian yang mereka miliki,” kata Titi Anggraini.

“Bukan malah sebaliknya cawe-cawe melakukan praktik politik partisan maupun kerja-kerja kepentingan pemenangan pemilu yang rentan dipolitisir,” sambung Titi Anggraini.

Namun, gagasan itu belum tertuang dalam bentuk peraturan tertulis sehingga tidak bisa ditegakkan secara hukum. Oleh sebab itu, KPU RI perlu membuat peraturan untuk menindaklanjutinya.

“Karena UU Pemilu dan UU Pilkada tidak diubah, maka menjadi penting ada terobosan hukum dari KPU untuk mengatur pelarangan itu dalam Peraturan KPU,” imbuh Titi.

Senada dengan Titi, aktivis prodemokrasi dan anti korupsi, Cak Tain mengimbau bagi yang mengaku-ngaku staf, atau apalah namanya, artinya dapat gaji dari sumber APBN/APBD agar tidak ikut kampanye. Apalagi honorer, tenaga harian lepas, ASN, Bawaslu, KPU, TNI, dan Polri, kan harus netral. ”Yang terima honor dan gaji pakai uang negara, jangan ikut kampanye ya…” imbuh Dia. (KK1)

BACA JUGA :

Bebas Visa Ekspatriat Permanen Residence Singapura Sangat Untungkan Kepri 

Rudi-Rafiq Buka Rumah Pemenangan, Hanya Satu Kata Kunci: Menang!

Romo: Tidak Boleh Ada Satu Kader Pun PDIP Tidak Memilih HMR-Aura

Lihat Artikel Lainnya

Cek Tag Lain:

Artikel Populer